Disdik Palangka Raya Keluarkan Edaran Wajib Masker Pascakualitas Udara Menurun

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mewajibkan peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, SMP untuk menggunakan masker saat berada di sekolah terutama ketika beraktivitas di luar ruangan.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 800/2590/Disdik.Um-Peg/XI/2023 tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kabut asap yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya.

Dalam Surat Edaran disebutkan bahwa sehubungan dengan semakin pekatnya kabut asap dan menurunnya kualitas udara di Kota Palangka Raya yang berpotensi menggangu kesehatan peserta didik diperlukan penyesuaian pembelajaran di satuan pendidikan.

“Diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP dan pendidikan kesetaraan untuk mewajibkan pemakaian masker kepada semua warga sekolah di satuan pendidikan terutama ketika beraktivitas di luar ruangan,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani sebagaimana mengutip dari MMC Palangka Raya, Rabu (27/9/2023).

Dikatakannya, kualitas udara yang menurun dapat mengganggu kesehatan, untuk itu para peserta didik dan guru wajib menggunakan masker saat beraktivitas khususnya di luar ruangan.

Poin pertama dalam surat edaran tersebut menegaskan kewajiban penggunaan masker, poin kedua menunda awal jam belajar mengajar menjadi pukul 07.30 WIB.

Poin ketiga mengaakan, pengurangan jam belajar mengajar 10 menit setiap mata pelajaran sehingga menjadi 25 menit untuk jenjang SD, 30 menit untuk jenjang SMP dan untuk jenjang PAUD menyesuaikan.

Poin keempat menerangkan, meniadakan kegiatan upacara, olahraga, senam bersama, dan ekstrakulikuler di luar ruangan.

Poin kelima mengimbau peserta didik untuk mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak konsumsi air putih.

“Poin keenam menyatakan untuk memantau kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya satuan pendidikan bisa mendownload aplikasi ISPUnet yang dikeluarkan oleh KLHK,” Tambahnya.

Jayani menuturkan surat pemberitahuan tersebut sudah diedarkan ke setiap sekolah agar dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Hal ini dilakukan agar para guru dan peserta didik yang bersekolah tidak terkena penyakit akibat menghirup udara yang saat ini kualitasnya sedang menurun.

“Saya juga mengharapkan kepada orang tua peserta didik untuk memperhatikan kondisi cuaca setiap harinya, karena karhutla yang masih terjadi mengakibatkan kualitas udara di Kota Palangka Raya mengalami penurunan,” pungkasnya. (*/Redk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *