PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – BPN Kota Palangka Raya pada tahun 2025 nanti akan melakukan penerbitan surat tanah secara elektronik. Penggunaan sertifikat elektronik ini nantinya diawali dari aset baik Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD).
Disebutkannya, penggunaan sistem administrasi pertanahan dengan sistem elektronik atau digital ini nantinya akan berdampak sangat positif baik itu dari segi keamanan dan juga kepraktisan.
“Karena dari segi keamanan pastinya akan lebih aman dan dari sisi manfaat juga akan lebi praktis. Kadang-kadang kalau berbentuk buku atau dokumen fisik tidak aman bisa terbakar hilang dan sebagainya. Nah dengan adanya sertifikat elektronik ini nantinya diharapkan akan memperkuat keamanan dari sertifikat tanah itu sendiri,” kata Kepala BPN Kota Palangka Raya, Yono Cahyono, Selasa (25/7/2023).
Yono Cahyono mengungkapkan bawa di era kemajuan teknologi seperti sekarang ini proses administrasi memang sudah seharusnya beralih ke digital, termasuk urusan pengadministrasian tanah. Sehingga dengan begitu semua bisa lebih ringkas dan praktis.
“Harapan saya ke depannya kita tidak lagi lakukan pelayanan secara manual, kita harus lakukan perubahan salah satunya dengan beralih ke sertifikat elektronik ini. Sehingga dapat mempermudah dan mempercepat sistem pelayanan publik,” sambungnya.
Lebih lanjut, Yono Cahyono mengatakan jika penerapan sistem sertifikat tanah elektronik ini nantinya juga dapat mencegah serta mengurangi kasus mafia tanah yang tak jarang terjadi di Kota Palangka Raya.
“Seperti yang kita ketahui, di Kota Palangka Raya sendiri tak jarang didapati sengketa tanah oleh para mafia-mafia tanah. Nah dengan penerpan sertifikat elektronik ini nantinya diharapkan dapat meminimalisir kasus-kasus sengketa tanah itu sendiri,” tutupnya. (*)