PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya menggelar bimbingan teknis peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya bertempat di aula Peteng Karuhei II Kota Palangka Raya, Kamis (8/6/2023).
Sambutan Wali Kota Palangka Raya yang dibacakan Plt Staf Ahli Wali Kota bidang Ekonomi dan Keuangan, Ardewi Suriadi mengatakan Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan cara melihat dan mengetahui serta mendapat salinannya. Badan publik wajib memenuhi hak tersebut dengan cara menyediakan pelayanan informasi melalui pengumuman dan permohonan.
“Untuk itu setiap badan publik wajib memiliki PPID Pelaksana yang bertanggungjawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik,” ucapnya.
Ardewi menambahkan, PPID Pelaksana di tiap perangkat daerah ini wajib menyusun Daftar Informasi Publik yang ada di bawah penguasannya dan dikompilasi oleh PPID Utama yaitu Diskominfo Kota Palangka Raya.
PPID inilah yang nantinya menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik baik melalui desk layanan langsung maupun secara online.
“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya agar setiap badan publik bersungguh – sugguh mengimplementasikan keterbukaan infomasi publik, sehingga hak masyarakat akan informasi dapat terpenuhi seutuhnya,” tambahnya.
Adapun kegiatan bimtek ini diikuti 70 peserta dari Perangkat Daerah se Pemko Palangka Raya dan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah. (*/Redk-1)