BPN Kotim Jalankan Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas

SAMPIT, KALTENGKITA.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di kantor BPN setempat pada Senin, 20 Januari 2025. Dalam kesempatan ini, juga dilakukan penyerahan secara simbolis 10 sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten Kotim dan Pemerintah desa.

Kepala BPN Kotim, Mumin Haryanto, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Kantor Pertanahan Kotim menerima target PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sebanyak 4.000 sertipikat, peta bidang seluas 4.500 hektare, dan redistribusi tanah sebanyak 1.000 sertipikat.

“Gemapatas adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemasangan dan pemeliharaan patok batas tanah yang mereka miliki. Memasang dan memelihara tanda batas tanah adalah kewajiban pemilik tanah, yang dapat membantu menghindari konflik atau sengketa batas serta sengketa kepemilikan,” ujar Mumin.

Kegiatan Gemapatas tahun 2025 ini dilaksanakan serentak di 14 kecamatan, 11 desa, dan 13 kelurahan di Kalimantan Tengah. Sebanyak 13.000 patok batas akan dipasang oleh 13 kantor pertanahan di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, dengan pemusatan kegiatan di Kabupaten Kapuas.

Selain itu, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah mencatat telah menerbitkan 48.378 sertipikat PTSL sepanjang tahun 2024. Rinciannya meliputi 7.775 sertipikat Redistribusi Tanah, 544 sertipikat Lintas Sektor, dan 70 sertipikat Barang Milik Negara (BMN). Pada acara Gemapatas tersebut, juga dilakukan pembagian sertipikat secara simbolis, dengan total 208 sertipikat hak atas tanah yang terdiri dari milik masyarakat maupun instansi daerah yang tersebar di seluruh kota/kabupaten se-Provinsi Kalimantan Tengah.

Di Kabupaten Kotawaringin Timur, pada tahun 2024, Kantor Pertanahan telah menerbitkan 6.403 sertipikat PTSL, 1.600 sertipikat redistribusi tanah, 84 sertipikat lintas sektor, dan 1 sertipikat BMN.

Melalui kegiatan Gemapatas, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan dan pemeliharaan tanda batas tanah semakin meningkat, sehingga dapat mengurangi potensi sengketa tanah dan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *