PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya mengadakan rapat dengan pedagang Pasar Kameloh Palangka Raya.
Rapat yang berlangsung di Aula Rapat Kantor Dinas tersebut dipimpin Kepala Dinas, Samsul Rizal, S.P., M.Si dan dikoordinir oleh Sekretaris Dinas, Hadriansyah, S.H., M.AP, serta didampingi Kepala Bidang Perdagangan.
Rapat diselenggarakan pada Kamis, 16 Januari 2025. Rapat ini membahas dua agenda utama yang berkaitan dengan pengelolaan pasar dan peningkatan pendapatan daerah. “Agenda pertama adalah sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Samsul Rizal.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai kewajiban perpajakan yang akan berlaku,” tambahnya.
Agenda kedua yang tak kalah penting adalah pembahasan tentang penetapan sewa toko pada Pasar Kameloh untuk periode Januari hingga Desember 2025. Penetapan sewa ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memaksimalkan potensi pendapatan dari pasar yang memiliki 182 toko/kios.
Sebagai tindak lanjut dari rapat hari ini, pada tanggal 17 Januari 2025, akan dilaksanakan penandatanganan kontrak antara Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya dengan para pedagang Pasar Kameloh Palangka Raya.
Dengan adanya langkah ini, diperkirakan pendapatan yang dapat diperoleh dari pasar Kameloh jika seluruh kewajiban tertagih mencapai sekitar Rp 65.208.500,- perbulan, berasal dari 182 toko/kios. Peningkatan PAD melalui pengelolaan yang lebih baik diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. (*)