Seorang Pemuda Ditangkap Polisi akibat Diduga Curi Motor

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Seorang pemuda berinisial S (18), warga Palangka Raya, akhirnya ditangkap oleh Polsek Rungan, Polres Gunung Mas, setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Penangkapan ini berhasil dilakukan di Samarinda, Kalimantan Timur, berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Rungan yang melakukan pengejaran lintas provinsi.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., melalui Kapolsek Rungan, Budi Hartono, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. S, yang datang ke Kecamatan Rungan untuk mencari pekerjaan, malah nekat mencuri sepeda motor.

“Pelaku ingin pulang ke Palangka Raya, namun tidak memiliki uang,” jelas Kapolsek Rungan pada konferensi pers, Minggu (5/1/2025).

S melihat sepeda motor Honda Sonic warna hitam terparkir di samping Losmen Sari Manis, Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, yang sebelumnya sempat dilihatnya digunakan oleh korban. Ia kemudian masuk ke dalam kamar losmen tempat korban menginap untuk mengambil kunci kontak dan uang sebesar Rp100.000, lalu membawa kabur motor tersebut menuju Palangka Raya.

Beberapa hari setelahnya, S menjual motor curian tersebut seharga Rp4 juta kepada seseorang di Kecamatan Kurun, Gunung Mas. Ironisnya, uang hasil penjualan digunakan S untuk membeli narkoba jenis sabu dan berpesta bersama teman-temannya di Palangka Raya. Setelah itu, S melarikan diri ke Samarinda, Kalimantan Timur, untuk menghindari kejaran polisi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Unit Reskrim Polsek Rungan meluncur ke Samarinda pada Rabu, 1 Januari 2025. Tim berhasil menangkap S di persembunyiannya pada Kamis, 2 Januari 2025.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Rungan.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polsek Rungan dalam menjaga keamanan serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Gunung Mas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *