PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Palangka Raya, Minggu (5/1/2025).
Kompol Aji Suseno menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di kawasan Jalan Eka Sandehan RT. 6/RW. II, Kota Palangka Raya.
“Menerima informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial L, seorang pria berusia 56 tahun, pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB,” ujarnya.
Tersangka L diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Eka Sandehan. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,91 gram yang disembunyikan di ruang kamar mandi.
Selain itu, Satresnarkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, di antaranya timbangan digital, dua buah sendok plastik, bong beserta sedotan plastik, pipet kaca, gunting, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp500.000,00 dan sebuah ponsel.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kami langsung mengamankannya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Palangka Raya,” kata Kompol Aji Suseno.
Tersangka L dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
(Hms/KK-3)