Personel Ops Lilin Telabang Polda Kalteng Imbau Pedagang Kembang Api Tidak Jual Petasan

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Polda Kalimantan Tengah melalui Satuan Tugas Operasi Lilin Telabang mengimbau para pedagang kembang api untuk meningkatkan keselamatan dan mematuhi protokol keamanan menjelang Tahun Baru 2025.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan kebakaran akibat penjualan dan penggunaan kembang api yang tidak memenuhi standar keselamatan.

“Pedagang kembang api harus menjual produk Standart Nasional Indonesia (SNI) dan tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya. Minggu (29/12/24).

Erlan menambahkan, selain menjual kembang api sesuai produk SNI. Pedagang juga diminta untuk menghindari penjualan di dekat bahan mudah terbakar, serta tidak mengedarkan petasan yang menimbulkan bahaya.

Pelanggaran akibat menyimpan dan mengedarkan petasan yang menimbulkan bahaya seperti ledakan atau kebakaran dapat dijatuhi hukuman pidana, berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Dengan imbauan ini, diharapkan kamtibmas dapat tetap terjaga, sehingga masyarakat bisa merayakan malam Tahun Baru dengan aman, tertib dan penuh makna,” tutup Erlan. (Hms/KK-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *