PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang berlangsung di Luwansa Hotel Palangka Raya pada Selasa, 5 November 2024. Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka pemenuhan Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat daerah dan mencegah praktik korupsi yang dapat merugikan negara.
Acara dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, yang hadir mewakili Penjabat Wali Kota Palangka Raya. Dalam sambutannya, Arbert menekankan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“BMD adalah aset yang harus dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab. Pengelolaan yang baik akan menghindarkan kita dari potensi penyalahgunaan yang bisa merugikan keuangan daerah,” ujar Arbert Tombak.
Arbert juga menegaskan bahwa pengelolaan BMD yang buruk dapat berdampak negatif pada citra pemerintah serta mempengaruhi stabilitas keuangan daerah secara keseluruhan. Ia mengingatkan pentingnya komitmen dari setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi seluruh peraturan yang terkait dengan pengelolaan BMD, agar tidak ada pelanggaran yang dapat merugikan daerah.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh ASN dapat memahami dengan baik peran dan tanggung jawab mereka dalam pengelolaan barang milik daerah. Kami ingin memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan yang bisa berdampak buruk bagi keuangan daerah,” lanjut Arbert.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan BMD yang benar, tetapi juga untuk memperkenalkan mekanisme pelaporan yang jelas dan transparan. Selain itu, para ASN diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai peraturan terbaru terkait penggunaan barang milik daerah.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat meningkatkan kesadaran ASN tentang pentingnya pengelolaan BMD yang sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus menciptakan lingkungan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. (B/KK-3)