DPRD Kalteng Bersama Pemprov Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2024

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – DPRD Kalteng bersama Pemerintah Provinsi Kalteng (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perhubungan, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang.

Ketua sementara DPRD Kalteng, Arthon S Dohong sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat, terutama para pengguna transportasi laut dan sungai, mengenai aturan baru yang mengatur pelayaran di bawah jembatan bentang panjang.

Politisi senior dari PDI Perjuangan ini juga menegaskan pentingnya bagi seluruh masyarakat di daerah ini untuk dapat memahami dan menaati peraturan tersebut.

“Penting bagi kita semua untuk memahami dan mematuhi Perda ini agar dapat menjaga keselamatan dan mencegah potensi kecelakaan di jalur sungai dan laut, terutama di bawah jembatan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, peraturan tersebut dibuat untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas air. “Serta mencegah terjadinya kecelakaan di jalur-jalur perairan yang padat,” tambahnya saat memberikan sambutan sosialisasi tersebut pada Kamis (17/10/2024).

Dia menambahkan, pemahaman yang baik terhadap peraturan ini akan membantu menciptakan transportasi perairan yang lebih aman dan tertib. Oleh sebab itu, dengan sosialisasi ini, dia berharap, masyarakat pengguna angkutan sungai dan laut, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan baru. (B/KK-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *