PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan edukasi terkait manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pengurus koperasi, pelaku UMKM dan pelaku industri di kota setempat.
Edukasi yang diberikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di ruang pertemuan Peteng Karuhei II Palangka Raya, Kamis (25/7/2024).
“Kegiatan pada hari ini, dalam rangka meningkatkan program kerja BPJS Ketenagakerjaan, yang berisikan perlindungan resiko bekerja, jaminan kecelakaan kerja, perlindungan dalam resiko meninggal, resiko bertambah usia/memasuki usia tidak produktif yaitu jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” ujar Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.
Hera mengingatkan pengurus koperasi, UMKM dan pelaku industri harus dapat memanfaatkan pertemuan tersebut demi memberikan kemudahan dan efesiensi.
Dia juga berharap, pertemuan tersebut dapat membuahkan hasil yang konkrit tentang konsep kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan masyarakat pelaku usaha serta pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Kegiatan ini saya nilai, merupakan langkah awal untuk membina kerja sama antara pengurus koperasi, pelaku UMKM dan pelaku usaha IKM Kota Palangka Raya dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, dia juga mengingatkan kepala dinas perdagangan, koperasi, UMKM dan perindustrian untuk tetap melakukan terobosan yang konstruktif serta langkah-langkah inovatif dalam menumbuh-kembangkan pelaku usaha.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Hadriansyah mengatakan, peserta sosialisasi berjumlah 80 orang, terdiri atas 30 orang pengurus koperasi, 30 orang pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan 20 orang pelaku industri.
“Maksud dan tujuannya memberikan pengetahuan, pemahaman dan pendampingan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan wawasan tentang manfaat yang dapat diterima dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Adaw – sapaa akrabnya, memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa, pemerintah hadir dan peduli kepada masyarakat dengan memberikan bentuk perlindungan sosial seperti kematian, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kecelakaan kerja kepada pekerja informal dan formal. (B/KK-3)