KUALA PEMBUANG, KALTENGKITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Seruyan tahun 2025 – 2045 ini, akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian, nanti akan dimusyawarahkan kembali di DPRD Seruyan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, Selasa (16/7/2024).
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, pada rapat paripurna yang dipimpin Zuli Eko Prasetyo. Turut hadir dalam acara tersebut, anggota dan Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor.
Ketua DPRD Kabupaten Seruyan menyampaikan, agenda dapat paripurna itu merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya.
“Tadi kita telah menandatangani kesepakatan bersama pemerintah daerah terhadap Raperda RPJPD Kabupaten Seruyan dapat menjadi sebuah peraturan daerah,” kata Zuli Eko Prasetyo. (B/KK-3)