KUALA PEMBUANG, KALTENGKITA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Arahman mengatakan, pemberdayaan atau serapan tenaga kerja lokal khususnya yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Seruyan diharapkan sesuai ketentuan daerah, yakni minimal 60 persen.
Daerah pemilihan II itu meliputi Kecamatan Hanau, Danau Seluluk, Seruyan Raya dan Danau Sembuluh. Saat ini, pemberdataan tersebut diperkirakan mencapai 40 persen lebih atau sekitar 50 persen.
“Kalau untuk tenaga kerja, sebagian besar sudah dari orang lokal. Dari 60 persen ketentuan peraturan daerah minimal itu, ya mungkin sudah lebih dari 50 persen orang lokal,” katanya belum lama ini.
Dari perkiraan capaian itu, sebagian memang tidak lahir di Kabupaten Seruyan, tetapi identitas kependudukan berupa KTP sudah beralamatkan di Kabupaten Seruyan.
Dalam ketentuan peraturan daerah, tidak menyebutkan terkait tenaga kerja lokal yang lahir di Seruyan, sehingga pihaknya menganggap yang KTP Seruyan berarti sudah warga Kabupaten Seruyan. (B/KK-3)