PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Bullying merupakan suatu tindakan agresif yang dilakukan secara berulang oleh seseorang atau kelompok pada satu individu. Bullying biasanya ditujukan untuk individu yang dianggap lemah.
Menurut Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita, bullying dapat berupa verbal dan non-verbal. Bullying verbal biasanya berupa cacian dan umpatan kebencian. Bullying non-verbal biasanya berupa kekerasan fisik. Bullying dilakukan dengan dasar kesenangan semata.
“Dengan kata lain bullying dapat menjadi kebiasaan yang buruk bagi banyak orang. Nah untuk menjauhkan diri dari keinginan untuk melakukan bullying, alangkah baiknya para siswa mengetahui bentuk dan dampak dari bullying,” ucapnya.
Terlepas dari itu, Ruselita meminta pihak sekolah dan guru-guru untuk melakukan pengawasan ketat, guna mencegah terjadinya perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.
Ditegaskan srikandi DPRD Palangka Raya dari Partai Perindo ini, bullying merupakan tindakan yang tidak boleh tumbuh dalam dunia pendidikan karena tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur pendidikan.
“Aksi bullying bukan hanya berdampak terhadap psikologis, tetapi juga berdampak pada fisik korbannya. Hal ini harus benar-benar dipahami oleh sekolah hingga orangtua siswa,” tegasnya.
Ruselita melanjutkan, perilaku bullying atau perundungan tentulah bukan masalah yang sepele, karena aksi ini sangat menggangu mental bahkan kejiwaan seseorang tidak jarang berakhir tragis dan menjadi aksi kriminal.
“Kepada pihak sekolah hingga Dinas Pendidikan untuk terus awasi anak-anak agar tidak saling bully di sekolah,” pungkasnya. (AD/KK-2)