Usut Dugaan Tipikor, Kejaksaan Geledah Tiga Kantor di Kotim

SAMPIT,KALTENGKITA.COM-Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja melakukan penggeledahan sejumlah instansi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kejaksaan mendalami dugagan penyimpangan dana hibah yang diduga dilakukan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.

Untuk mendalami dugaan penyimpangan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng melakukan penggeledahan secara serentak di tiga kantor, Senin (20/5). Selain Kantor KONI, tim dari Kejati juga menggeledah kantor dinas pemuda dan olahraga (dispora), dan kantor badan keuangan dan aset daerah (BKAD). 

Diduga KONI Kotim telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran dana hibah yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim. Di antaranya, menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan dan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara dalam perkara dimaksud,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH.

Dodik menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kotim yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tanggal 8 Mei 2024.

Dari tiga kantor yang digeledah itu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyita tiga kontainer dokumen. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu laptop gaming merek Asus dan satu komputer merek Asus.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, barang-barang tersebut dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH, tadi malam.

Perkara dugaan tipikor itu menyangkut penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kotim yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 s/d 2023. Bermula pada 2021 sampai dengan tahun 2023, KONI menerima menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kotim. Tahun 2021 sebesar Rp3.264.278.165,00, tahun 2022 sebesar Rp8.748.750.000,00, dan tahun 2023 sebesar Rp18.228.000.000,00.

“Total dana hibah yang diterima dan dikelola KONI Kotim adalah Rp30.241.028.165,” terang Dodik. Oleh KONI, lanjut Dodik, dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlet pada cabang-cabang olahraga di bawah pembinaan KONI, serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII tahun 2023 di Sampit, Kabupaten Kotim. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *