PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menindak empat orang pengedara sepeda motor yang kedapatan melanggar peraturan berlalu lintas.
Keempat pengedara tersebut ditertibkan petugas pada pelaksanaan patroli simpatik karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis saat berkendara di Jalan G. Obos Kota Palangka Raya, Jumat (15/3/2024) mulai pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Lantas Kompol Salahiddin menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian Operasi Keselamatan Telabang 2024.
Kompol Salahiddin menambahkan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sejumlah pengendara diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan,” tandasnya. (AD/KK-2)