PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan legalitas kepemilikan bangunan di kawasan pertokoan Jalan S Parman, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) melakukan penarikan retribusi atau sewa toko milik pemerintah.
Hal itu ditandai dengan kesepakatan bersama antara pedagang maupun menyewa dengan pemerintah kota. Dari sewa tersebut, setiap bulan satu toko dikenakan biaya 350 ribu lantaran melihat kondisi ekonomi saat ini.
“benar, secara resmi kita sudah menerapkan sewa. Ada puluhan penyewa di lokasi tersebut. Langkah ini sudah sesuai aturan perda dan kami juga sudah berkoordinasi dengan BPK maupun pihak lain,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal, Selasa (5/12/2023) .
Ia menekankan, sewa toko milik pemerintah tersebut mulai dilakukan di awal Desember 2023. Penarikan retribusi atau sewa ini dilakukan setelah ada kesepakatan antara 30 pedagang yang menyewa pertokoan tersebut dengan pihak pemerintah.“Karena sebelumnya mereka tidak ada di pungut biaya,” kata Samsul Rizal.
Samsul Rizal menambahkan, apa yang telah dilakukan ini tentunya adalah untuk menambah target PAD pemkot terkhusus di DPKUKMP Kota Palangka Raya. Sebab hal ini adalah salah satu potensi PAD yang wajib dilakukan, karena sebelumnya para penyewa sama sekali tidak dipungut biaya dalam hal ini.
Karena Hak Guna Bangunan (HGB) dalam perjanjian lama tersebut sudah berakhir, maka pedagang yang ingin memperpanjang HGB tidak diperpanjang sehingga pihaknya memberlakukan sistem retribusi atau sewa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) di kota setempat.
“Jadi mereka ini nantinya kembali membayar pada awal Januari 2024, semuanya tergantung kepada pedagang apakah mau bayar langsung tiga bulan atau per enam bulan semua diserahkan ke mereka saja, yang jelas mereka wajib membayar dalam satu tahun sewa toko itu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk toko yang disewa oleh para pedagang sudah cukup lama tersebut untuk penyewa ada 30 orang dan toko berjumlah 50 unit. Dengan adanya perjanjian kerjasama antara DPKUKMP Kota Palangka Raya dan pedagang, maka mereka wajib membayar sewa toko sebesar Rp351 ribu per unit.
“Pembayaran tunai dan kami akan memberikan bukti pembayaran kepada si penyewa toko tersebut. Kemudian uang hasil pembayaran itu juga segera kami setorkan ke kas daerah yang ada di DPKUKMP Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
Sementara itu, Perwakilan pedagang komplek pertokoan S Parman Rudi Hartono menyampaikan, apresiasi atas langkah konkret tersebut lantaran memang bangunan yang dimiliki pemerintah dan sudah ada payung hukumnya dalam penarikan retribusi.
”Konkretnya kami mendukung. Terlebih sewa bangunan sesuai perda. Jujur kami realistis dengan sewa toko lantaran kondisi ekonomi saat ini. Ini realistis dan kami pedagang mengapresiasi atas hal tersebut. Kami tidak ada persoalan,” pungkasnya. (*)