PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – DPRD Palangka Raya berupaya untuk merumuskan pasal-pasal yang terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Koperasi dan UMKM. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.
Seperti pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan pihak terkait dalam industri koperasi.
“Pihak legislatif berkomitmen untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas dan mendukung bagi perkembangan sektor koperasi dan UMKM,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata, Selasa (14/11/2023).
Salah satu poin utama yang diperjuangkan dalam rapat tersebut adalah mengenai regulasi yang dapat memberikan perlindungan dan dukungan optimal bagi pelaku UMKM di daerah tersebut.
Vina Panduwinata mengatakan, menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi pertumbuhan UMKM sangat penting, termasuk fasilitasi akses permodalan dan pelatihan kewirausahaan.
Selain itu, pembahasan dalam rapat tersebut juga mencakup strategi untuk meningkatkan kemitraan antara pemerintah daerah, pelaku UMKM, dan koperasi. (*/Redk-3)