PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perkim memperdalam materi dalam Raperda tentang Penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas.
Raperda ini menjadi fokus pembahasan untuk memastikan regulasi yang ada dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Pendalaman materi ini dilakukan dengan cermat guna memahami implikasi serta konsekuensi dari setiap pasal yang tercantum dalam Raperda,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata, Selasa (14/11/2023).
Dia menuturkan, tujuan dari pendalaman materi ini adalah untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berdaya guna pengembangan sarana dan prasarana tersebut.
DPRD dan Pemko, lanjut dia, juga berupaya melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli dan praktisi di bidang tersebut. Hal ini untuk memperkaya perspektif dan mendapatkan masukan yang berharga.
Rapat ini juga menjadi forum diskusi yang membahas tantangan dan peluang yang mungkin timbul seiring dengan implementasi Raperda. Dalam hal ini, pihaknya berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan memastikan keberlanjutan pembangunan. (*/Redk-4)