PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi pemerintahan daerah.
SPBE juga masuk pada program legislasi DPRD Palangka Raya untuk tahun anggaran 2024.
“Ini merupakan inisiatif program legislasi dari teman-teman fraksi dewan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata, Jumat (20/10/2023).
Dengan penerapan teknologi, ia yakin warga Palangka Raya akan dapat mengakses layanan pemerintah dengan lebih mudah dan cepat.
“Oleh sebab itu, usulan ini agar aturannya lebih mengerucut dan fokus,” ungkapnya.
Penerapan SPBE ini mencakup berbagai aspek, seperti pembayaran pajak online, izin usaha, pelayanan kesehatan dan pemantauan proyek pembangunan. Pemerintah juga akan mengembangkan platform berbasis web dan aplikasi seluler untuk memudahkan akses masyarakat. (*/Redk-3)