Gencarkan Sosialisasi Perda Kalteng

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah mendorong pihak-pihak terkait terutama dari pemprov supaya dapat lebih memasifkan sosialisasi perda Kalteng yang sudah disahkan. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak perda Kalteng yang belum diletahui oleh masyarakat diprovinsi ini secara umum. Sehingga, sosialisasi perlu dilakukan secara berkesinambungan agar keberadaan perda yang ada bisa lebih diketahui.

“Ketika reses kita banyak mendapati informasi bahwa kebanyakan masyarakat belum mengetahui sejumlah perda Kalteng yang sudah disahkan, jadi ini perlu sosialisasi hingga sampai akar rumput,” ujar Politikus dari Partai Golkar.

Sosilaisiasi dapat dilakukan dengan berbagai cara baik secara langsung dengan melibatkan unsur-unsur terkait baik pihak kabupaten, kecamatan, kelurahan atau desa hingga RT/RW serta melalui baliho atau media massa.

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan juga harus dengan sosialisasi inti utama dalam perda, sehingga dapat diketahui atau dimengerti serta dipahami oleh masyarakat secara utuh apa-apa saja yang ada dalam perda tersebut.

Dewan Dapil I (meliput Palangka Raya, Katingan dan Gunung Mas) ini mengambil contoh kecil seperti perda tentang sampah. Hingga kini banyak diantara masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan perda itu bahkan apa saja aturan yang diperbolehkan atau tidak maupun sanksi yang berlaku.

“Begitu juga dengan perda karhutla, dengan ketidak tahuan masyarakat masih banyak yang melanggar membakar lahan secara sengaja. Inilah pentingnya sosialisasi, kita minta sosisalisasi ini agar lebih di masifkan lagi,” tegasnya. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *