PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Penggunaan knalpot brong dinilai menggangu keamanan dan menyamanan bagi pengendara lain. Untuk itu, penggunaan tersebut perlu dilakukan penindakan.
“Saya rasa cukup berbahaya penggunaan knalpot ini karena bunyi yang nyaring para pengguna knalpot brong, jadi tidak peka dengan keadaan sekitar,” ujar Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Senin (7/8/2023).Menurut Sigit, knalpot brong seharusnya digunakan di tempat yang tepat, yakni arena balapan resmi yang digunakan oleh pembalap.
Jika digunakan di jalan umum, penggunaan tersebut dinilai tidak layak. Sebab, suaranya bising menggangu pengendara lain.
Namun apabila masih saja tidak mengindahkan imbauan dari instansi terkait untuk tidak menggunakan knalpot brong, Sigit berharap agar bisa diberikan tindakan tegas.
“Pengguna knalpot ini harus diberikan edukasi dan pemahaman bahwa penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan etika berlalu lintas,” tuturnya. (*/Redk-1)