JAKARTA,KALTENGKITA.COM-Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah H. Wiyatno, S.P Bersama Rombongan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, DPRD Kabupaten Barito Timur dan Perwakilan masyarakat Barito Timor diterima oleh DR. Drs. Safrizal ZA, M.Si selaku Direktur Jenderal Administrasi Wilayah (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) yang mewakili Menteri Dalam Negeri.
Audiensi dilaksanakan Senin, 3 April 2023 pada Pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung H Lantai 3 aula rapat Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri
Adapun agenda kegiatan audiensi adalah Penyampaian Keberatan atas Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
DR. Drs. Safrizal ZA, M.Si menyampaikan pihaknya sudah mempelajari dan pernah dipaparkan di depan menteri dalam negeri sesuai dengan proses yang sudah terjadi. Dirjen mempersilahkan perwakilan rombongan untuk menyampaikan aspirasi.
“Jika ada novum baru yang menjadi bahan kebijakan bagi kemendagri untuk menindaklanjuti. Sebagai catatan, perubahan Permendagri terkait tata batas tidak bisa berubah atas inisiasi dari pihak Menteri Dalam Negeri”, Ucapnya.
Setelah mendengar aspirasi yang disampaikan, DR. Drs. Safrizal ZA, M.Si selaku Dirjen Adwil Kemendagri berjanji akan membaca dan mempelajari kembali kronologis terbitnya Keputusan Menteri dalam Negeri No. 11 Tahun 1973 sampai dengan permendagri No. 40 Tahun 2018. Kemudian pihak meminta juga agar pihak Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Barito Timur untuk menyampaikan dokumen resmi Notifikasi atau Kronologis Ulang terkait hal tersebut sebagai bahan Kebijakan dari Direktorat Adminitrasi Wilayah Kemendagri untuk menindak lanjuti permasalahan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dan bahan laporan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka pengambilan Keputusan. (Redk-2)