Seluruh Fraksi Setujui Revisi Tatib

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM-Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ke – 7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, di ruang rapat gabungan, Rabu (22/2), dimana dalam rapat itu seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng, meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Demokrat, PKB, Gerindra dan Fraksi Gabungan P4H, menyetujui revisi Tata Tertib (Tatib) yang sebelumnya telah dibahas.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng sekaligus pimpinan rapat H Abdul Razak, dalam sambutannya menyampaikan tatib merupakan aturan yang telah ditetapkan melalui perundang-undangan, guna mendukung pelaksanaan kinerja legislatif dan harus menyesuaikan dengan kebutuhan serta situasi terkini.

“Tatib merupakan amanat perundang-undangan yang menjadi acuan serta mendukung kinerja legislatif. Oleh karena itu, Kita akan mendengarkan secara seksama, pendapat akhir fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap rancangan tatib yang sebelumnya telah dibahas oleh masing-masing fraksi,” kata Razak.

Disisi lain, juru bicara sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng Dra Hj Siti Nafsiah M.Si menyampaikan, tatib mengakomodir tata cara, prosedur dan mekanisme menyangkut hak, kewajiban serta tugas Anggota DPRD Kalteng dalam melaksanakan sumpah dan janjinya, dengan berpedoman pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila.

“Pelaksanaan kewajiban tersebut dapat direalisasikan dengan sosialisasi, pembinaan tentang Pancasila dan wawasan kebangsaan, sebagaimana dikutip pada Tatib dalam Pasal 123 ayat (1) dan (2), termasuk pelaksanaan fungsi DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan pengubahluasannya sesuai dengan Pasal 94, UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana perubahan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana terakomodir dalam peraturan DPRD Kalteng tentang Tatib, Pasal 195 ayat (5),” ujarnya.

Kendati demikian, Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga menjelaskan, tatib menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), untuk menjalankan fungsi fasilitator pada lembaga DPRD.“Demikian pendapat akhir fraksi partai Golkar, semoga rancangan tatib ini bisa menjadi acuan bagi kelengkapan dan Anggota DPRD Kalteng dalam melaksanakan tugas, fungsi, hak, kewajiban dan kewenangan pelaksanaan pemerintahan daerah,” pungkas Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi kesejahteraan rakyat (Kesra) ini. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *