PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Sekretaris Daerah Nuryakin membuka Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Kalteng, di Ballroom Hotel M Bahalap, Rabu (22/2/2023).
Rakor digelar dalam rangka memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah bidang pertanahan di wilayah Kalteng dalam upaya melakukan pencegahan kasus pertanahan serta meningkatkan pengetahuan Aparatur Sipil Negara dalam mencegah kasus pertanahan.
Sekda Nuryakin menyambut baik dan mengapresiasi terselenggaranya Rakor ini, karena sangat penting dalam mendukung penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi perorangan, kelompok masyarakat atau masyarakat adat, instansi pemerintah, dan perusahaan yang lebih berkeadilan.
“Harus ada kepastian hukum, negara tidak boleh kalah karena ada aturan. Kepastian hukum menjadi hal yang harus diperhatikan. Saya harap Rakor bukan hanya paparan tapi harus ada tindak lanjut, menginventarisir masalah, menguraikannya dan memunculkan rekomendasi,” ungkap Sekda.
Ia menambahkan masalah pertanahan berimbas terhadap perekonomian, investasi dan dapat menimbulkan konflik horizontal. “Konflik horizontal harus kita hindari,” pesannya.
Turut hadir Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng Erlin Hardi dan jajarannya. Rakor diikuti oleh perangkat daerah terkait di wilayah Kalteng, Dinas Perkimtan Kabupaten/Kota, Kantor ATR/BPN Kabupaten/Kota se-Kalteng, Camat dan Lurah Kota Palangkaraya. Selaku narasumber antara lain dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Polda Kalteng dan Kanwil ATR/BPN. (Redk-2)