PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita meminta agar usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444H/2023M sebaiknya dikaji ulang.
“Terkait wacana kenaikan BPIH, tentu menjadi dilema bagi masyarakat, terutama mereka yang sudah merencanakan untuk menjadi calon jemaah haji. Untuk kenaikan biaya yang diusulkan pemerintah, sebaiknya dikaji ulang dengan pertimbangan,” katanya.
Dengan adanya rencana kenaikan BPIH, tentunya uang yang wajib dibayarkan calon jemaah pada 2022 yakni totalnya Rp39 juta. Namun kemudian BPIH 2023 diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Rp69 juta.
Mengacu pada rincian rencana kenaikan BPIH tersebut, lanjut dia, kenaikan dari Rp39 juta ke Rp69 juta hampir 77 persen atau kisaran kenaikan sebesar Rp30 juta.
Ruselita menilai, kenaikan itu tentu akan membebani masyarakat. Hal yang harus dipertimbangkan lagi adalah ekonomi masyarakat saat ini masih sulit atau belum pulih sepenuhnya akibat pandemi COVID-19.
“Kita berharap agar wacana kenaikan BPIH ini bisa dikaji ulang. Apapun keputusan pemerintah jangan sampai memberatkan masyarakat,” tuturnya. (Redk-1)