PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Ditetapkanya Upah Minimum Kota (UMK) Palangka Raya pada tahun 2023, menjadi Rp 3.226.735 turut disambut baik oleh kalangan legislatif Kota Palangka Raya. Secara tidak langsung, naiknya UMK turut meningkatkan pendapatan para pekerja dari segi penghasilan untuk pemenuhan hidup.
Menurut Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, kenaikan ini sebagai jawaban upaya pemerintah untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
“Dengan naiknya UMK di tengah kenaikan harga bahan pokok dan lainnya jadi angin segar untuk para pekerja yang ada di Kota Palangka Raya, dan mendapat penghasilan yang layak untuk pemenuhan hidup dan ekonomi,” ungkap Sigit Widodo.
Legislator dari Partai PDI Perjuangan ini mengingatkan kepada para pengusaha dan perusahaan agar merealisasikan kenaikan UMK yang sudah ditetapkan pemko dan sudah disetujui oleh Gubernur Kalteng. “Karena sudah ditetapkan pemerintah dengan proses yang sangat matang agar kiranya direalisasi sesuai ketentuan yang disepakati,” imbaunya. (Redk-2)