PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Menurut Ketua DPRD Kalteng Sigit K Yunianto, program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023 yang sudah dibahas oleh dewan dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, baik isi dan pemanfaatanya sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Propemperda 2023 sejatinya adalah Peraturan Inisiatif Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai dengan hasil dari pantauan ataupun serapan aspirasi yang didapati setiap Anggota dari Masyarakat.
“Pada dasarnya Propemperda 2023 sudah sesuai dengan kebutuhan dan harapan dari masyarakat, di mana setiap detilnya ialah hasil dari pantauan di tengah masyarakat untuk menjawab aspek dan legalitasnya di tengan masyarakat sekarang,” ungkap Sigit K Yunianto.
Dengan digelanya paripurna untuk menyepakati bersama 18 propempeda, diharapkan dapat menghasilkan kemanfaatan yang menyejahterakan.
“Seyogianya ini semua bisa bermanfaat dan bisa menghasilkan produk hukum yang mempunyai daya guna, adil dan tertib, berkesinambungan dan memiliki kepastian hukum,” imbuhnya. (Redk-2)