Masyarakat Harus Paham Peraturan Daerah

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Hj Mukarramah meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar memahami Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh pemerintah menjadi dasar dan landasan hukum. Disampaikannya, pentingnya masyarakat memahami Perda, agar wawasan dan pengetahuan yang dimiliki masyarakat semakin luas.

“Kami minta masyarakat  meningkatkan kesadaran untuk mengetahui serta mematuhi Perda. Baik itu dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pembangunan,” pesan legislator yang membidangi Pemerintahan dan Keuangan ini, kepada Kalteng Pos, Senin (3/10/2022).

Perda yang telah disusun lanjutnya, akan menggiring masyarakat ke berbagai macam kegiatan untuk meningkatkan kemajuan pembangunan suatu daerah. Dalam Perda juga telah ditetapkan peraturan terkait pembangunan hingga peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Salah satu contoh Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  Di dalamnya terdapat retribusi untuk daerah, dimana retribusi tersebut dalam bentuk uang dan dimasukan kedalam kas daerah, selanjutnya diputar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” jelas Mukarramah.

Seperti halnya drainase, pemilik rumah dilarang menutup saluran drainase dan juga mendirikan pagar pada batas garis badan jalan. Semua itu (aturan) harus dipahami dan dipatuhi masyarakat.  “Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat, agar meningkatkan kesadaran dalam mematuhi Perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan harapan tujuan untuk memajukan sektor pembangunan dapat tercapai dengan maksimal,” ungkapnya.

Selebihnya, politikus perempuan asal Partai NasDem ini meminta kepada pemerintah, agar memasifkan sosialisasi Perda yang dibuat. Dengan begitu, masyarakat akan dapat dengan cepat memahaminya.”Agar pemahaman Perda ini dapat optimal, pemerintah juga harus masif mensosialisasikannya. Sehingga maksud dan tujuan dari Perda dapat dipahami masyarakat,” ujar Mukarramah.  (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *