KALTENGKITA.COM-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pihaknya bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU), termasuk dalam penentuan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Idham menegaskan, penentuan nomor urut parpol jika merujuk pada aturan yang ada, maka akan berdasarkan pengundian.
“Dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2022 di mana penomorurutan partai politik atau party numbering berdasarkan hasil pengundian,” kata Idham kepada wartawan, Rabu (21/9).
Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu. Lalu, Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan, pada ayat (1) KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka. Ayat (2) menyatakan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu.
Sementara itu, pada ayat (3) berbunyi Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Meski demikian, KPU tetap membuka ruang deliberatif bagi stakeholder, masyarakat sipil, dan aktivis serta publik untuk dapat memberikan masukan ke KPU RI. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen KPU untuk mewujudkan Pemilu yang partisipatif.
“Ruang deliberatif tersebut dalam rangka mengimplementasikan norma yang terdapat di dalam Pasal 4 huruf b dan c UU No. 7 Tahun 2017 yang menyebutkan pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas serta menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu,” jelas Idham.
Idham menyatakan, pihaknya terbuka melakukan perubahan pengaturan teknis penyelenggaraan pemilu. Namun, kata dia, pengaturan tersebut harus dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.
“Terkait perubahan meteri dalam PKPU tersebut harus dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017,” tegas Idham.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyampaikan, pernah mengusulkan kepada lembaga penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU agar nomor partai politik peserta Pemilu tak diubah.
“Jadi dari pihak PDI Perjuangan, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan, tapi pengalaman dua kali Pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomer itu, sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden, ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai. Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” ungkap Megawati, Jumat (16/9).
“Saya tentu sebagai partai, saya bilang boleh saja dong mengusulkan, nanti kalau partai lain saya belum tahu, tapi ini prinsip,” sambungnya.
Menurut Megawati, PDIP yang pada Pemilu 2019 lalu mendapat nomor 3, akan terus memakainya. Sementara, partai baru lolos verifikasi, bisa mendapat nomor lain yang belum menjadi nomor parpol.
“Sehingga dengan demikian, suatu saat ke depannya nomer itu kepegang terus. Tentunya dari sisi pendidikan pembelajaran kepada rakyat, rakyat itu kan nantinya sudah pasti bertanya-tanya. Usulan ini kan kalau saya lihat ini prinsip sangat bisa dimengerti,” papar Megawati.
Megawati mengatakan, jika usulannya itu diterima dan diterapkan, akan membantu parpol untuk tidak melakukan pemborosan. Karena, alat peraga dan spanduk lama masih bisa digunakan.
“Belum tentu mau ya itu. Saya nggak tahu. Tapi dari sisi kami, kami merasa itu bahan yang tidak terpakai lagi. Karena gambarnya sama, nomernya yang berbeda,” pungkas Megawati. (Redk-2)