PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Rabu (14/09/2022) pukul 17.00 Wib tersangka MYL tiba di Bandara Tjilik Riwut didampingi oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng dan pengamanan dari Intelijen Kejati Kalteng dan Intelijen Kejari Palangka Raya.
Penangkapan buronan berinisial MYL yang merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Bandara Trinsing atau Bandara H Muhammad Sidik di daerah Cipayung, Jakarta Timur oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung.
“MYL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019,” kata Kasipenkum Kajati Kalteng Dodik Mahendra.
MYL merupakan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Bandara Trinsing atau Bandara H Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan pelat decker (3300 M2) tahun 2014.
Bahwa Proyek pembangunan Bandara Trinsing dilaksanakan oleh PT. Unggul Sarana Konstruksi dengan nilai kontrak Rp. 1.545.941.800 (miliar). tersangka MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 1.366.050.394 (miliar).
Sekitar Pukul 17.30 Wib Tim Penyidik Kejati Kalteng membawa tersangka menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan Swab Rapid Test Covid-19.
Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menahan Tersangka MYL selama 20 (dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN – 02 / O.2 / Fd.1 / 09 / 2022 tanggal 14 September 2022 di Rutan Klas IIa Palangka Raya
Bahwa kegiatan pengamanan tersebut berjalan dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali serta tetap menerapkan protokol Kesehatan COVID 19 dengan ketat. (Redk-2)