PALANGKA RAYA,KALTENGKITA-Wakil rakyat di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sengkon menilai hingga saat ini masih terdapat cukup banyak perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kalteng belum merealisasi plasma kepada masyarakat sekitarnya.
Sengkon mengungkapkan, berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan selama ini terdapat banyak alasan PBS yang belum merealisasi plasma, seperti dengan luasan lahan perusahaan yang dikelola karena tidak memadai atau tidak mencukupi untuk memberikan plasma kepada masyarakat.
“Misalkan di dalam perizinan perkebunan itu luasan lahannya 20 ribu hektare, ternyata dalam pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) itu hanya sekian hektare saja, artinya penggarapannya tidak sampai 20 ribu hektare. Nah disinilah kebanyakan kendalanya,” ucap Sengkon ke awak media, Rabu (14/9).
Sengkon mengatakan, dalam merealisasi Plasma para PBS yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai asih terdapat yang taat aturan dan juga yang tidak taat. Akan tetapi, dari program plasma ini pihaknya menekankan sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk merealisasikannya sehingga hal itu supaya dapat diperhatikan.
Menurutnya sesuai dengan peraturan, hak plasma yang wajib diberikan perusahaan kepada masyarakat yaitu sebesar 20 persen. Seperti halnya, lahan Plasma ini nantinya akan dikelola masyarakat melalui kelompok tani atau koperasi dari Plasma juga diberikan sebagai bentuk perhatian PBS kepada masyarakat sekitarnya.
“Perusahaan yang beroperasi di Kalteng ini banyak juga yang taat dalam merealisasi plasma, tapi ada juga yang tidak taat. Kami mengimbau kepada perusahaan yang belum merealisasikan plasma supaya bisa direalisasikan kepada masyarakat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya konflik yang kerap terjadi antara perusahaan dan masyarakat,” kata Sengkon. (Redk-2)