PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM–Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima langsung kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), di ruang rapat pimpinan, Senin (5/9/2022).
Dalam kunjungan tersebut, Pimpinan rombongan DPRD Kalsel sekaligus Anggota Komisi II DPRD Kalsel, H. Karlie Hanafi Kalianda, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan Kunjungan Kerja ke DPRD Kalteng yakni menggali informasi terkait mekanisme pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Pasalnya, saat ini pertanian di Provinsi Kalsel sedang mengalami gagal panen khususnya tanaman padi karena terserang hama Turo, dimana Pemprov Kalsel melalui dinas/instansi terkait telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran hama Turo dengan menyeprotkan pestisida dan insectisida. Namun cara tersebut dianggap tidak efektif dan satu-satunya alternatif terakhir adalah menggunakan cara tradisional yakni membakar tanaman yang telah terinfeksi.
“Maksud dan tujuan kedatangan kami adalah ingin menggali beberapa informasi yang kami nilai sangat penting, diantaranya yakni bagaimana mekanisme pengendalian Karhutla karena berdasarkan informasi yang kami terima, Kalteng sudah memiliki aturan pengendalian Karhutla dan nantinya bisa kami terapkan untuk mengatasi masalah hama Turo dalam progres pertanian Kalsel,” ucap Karlie.
Kendati demikian, sambungnya, DPRD Kalsel sebenarnya telah memiliki rancangan perda Penanggulangan Karhutla tetapi belum bisa disahkan, mengingat ada beberapa poin yang harus direvisi terutama sanksi bagi pelanggar.
“Didalam rancangan Perda tersebut, sanksi yang diterapkan yakni pidana selama 1 tahun dan/atau denda sebesar Rp.1 juta. Khawatirnya apabila Perda tersebut disahkan, justru tidak berdampak besar karena sanksi yang diberikan sangat ringan,” ujarnya.
Disisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) H. Sudarsono membenarkan bahwa Provinsi Kalteng sudah memiliki aturan terkait pengendalian Karhutla, yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 4 tahun 2021, dimana ke 2 aturan tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat peladang.
“Apabila berbicara tentang aturan pengendalian karhutla, bisa dibilang cukup panjang. Namun yang harus diluruhkan saat ini adalah Perda nomor 1 dan Pergub nomor 4 tahun 2021, ditujukan untuk melindungi masyarakat yang notabene peladang, bukan persawahan karena kebanyakan masyarakat di Kalteng hidup dari hasil berladang,” ujarnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini juga mengatakan, dalam relaisasi aturan pengendalian Karhutla, masyarakat peladang bisa bercocok tanam dengan cara membakar lahan, namun dengan batas tertentu dan selama proses pembakaran harus dalam pengawasan ketat, guna mencegah api merambah secara tidak terkendali.
“Masyarakat peladang selama ini selalu berbenturan dengan aparat penegak hukum, karena keberadaan aturan yang melarang masyarakat bercocok tanam dengan cara membakar lahan. Akhirnya masyarakat peladang yang tinggal dipelosok kesulitan untuk menyambung hidup dan pemerintah justru memberikan solusi agar masyarakat beralih ke sistem persawahan, sedangkan kondisi geografis di Kalteng tidak sama seperti di pulau Jawa,” tutupnya.
Untuk diketahui, kunjungan kerja Komisi II DPRD Kalsel ini disambut langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, H. Wiyatno SP, Wakil Ketua II H. Jimmy Carter, Ketua Komisi II H. Achmad Rasyid, Wakil Ketua Komisi II H. Sudarsono, Ketua Komisi III Dra. H. Siti Nafsiah, M.Si, dan sejumlah anggota DPRD Kalteng yakni H. Wisman, Sengkon, Fajar Hariady, Jainudin Karim serta didampingi sejumlah SOPD seperti Dinas Kehutanan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (TPHP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). (Redk-2)