Perda Dalkarla Lindungi Peladang Tradisional

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Legislator Kalimantan Tengah Muhajirin menyatakan bahwa pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, telah berupaya memberikan perlindungan kepada para peladang tradisional yang ada di provinsi ini.

Perlindungan itu sejak disahkannya Peraturan Daerah (perda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Kalteng. “Dalam Perda dan Pergub Kalteng itu, ada mengatur tata cara membersihkan lahan dengan cara kearifan lokal atau dibakar. Jadi, peladang tradisional tidak perlu khawatir lagi,” ucapnya.

Meski begitu, mantan Wakil Bupati Kapuas itu tetap mengingatkan masyarakat, terkhusus peladang tradisional, agar terlebih dahulu memahami isi perda dan Pergub tersebut. Sebab, dalam aturan itu, ada dicantum kan kriteria dan syarat jika ingin membersihkan lahan dengan cara dibakar.

“Diharapkan ketentu an dan syarat itu harus dipahami dan di taati, sebagai upaya menjaga terjadi kebakaran lahan ataupun hutan yang tak terkendali,” kata Muhajirin.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu juga berharap peran serta semua pihak, khususnya aparatur pemerintah di kecamatan,kelurahan dan desa, agar secara aktif menghimbau masyarakat ataupun peladang, untuk membuka lahan dengan arif dan bijaksana.

Dia mengatakan, apabila sedang musim kemarau panjang, hendaknya masyarakat, khususnya petani dan peladang tradisional, tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar. Hal itu sebagai upaya mencegah terjadinya bencana kabut asap, yang justru merugikan semua pihak.

“Itulah kenapa perlu peran aparatur kecamatan, kelurahan dan desa, mengimbau sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tak membersihkan lahan dengan cara dibakar pada saat musim kemarau panjang,” kata Muhajirin.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Kalteng itu, ke depan masyarakat perlu juga diajak dan dibina mengelola lahan secara menetap, agar hasil produksi Padi ataupun sayuran bisa lebih baik dan lebih maksimal.

“Kalau lahan di kelola secara menetap, maka lahan akan terawat dan terjaga dengan baik. Hasilnya juga akan pasti lebih maksimal. Pemerintah pun mudah memberikan bantuan dan pembinaan dalam suatu wadah perhimpunan kelompok tani,” pungkas Muhajirin. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *