Booster Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Vaksinasi booster akan dijadikan syarat untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), baik perjalanan melalui udara, laut maupun darat, yang diberlakukan Pemerintah pada hari Minggu (17/7/2022).

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, mendukung kebijakan Vaksinasi Booster yang diberlakukan pemerintah mengingat masih rendahnya capaian vaksinasi booster tersebut.

“Capaian Vaksinasi Booster untuk Kota Palangka Raya sendiri baru sekitar 35 persen, masih sangat jauh dari target,” papar Sigit, Sabtu (16/7/2022).

Sementara itu ia mengatakan, langkah yang diambil pemerintah tersebut dilatar belakangi naiknya kasus Covid-19 di beberapa daerah.Untuk Kota Palangka Raya, berdasarkan data dari Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, per tanggal 15 Juli 2022, jumlah pasien Covid-19 sebanyak 46 orang. Namun sampai saat ini belum diketemukan pasien yang terpapar varian baru BA.4 dan BA.5.

“Dengan meningkatnya kembali sejumlah kasus di beberapa daerah, serta munculnya varian baru Covid-19, maka kewaspadaan harus ditingkatkan dan upaya pencegahan harus dilakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini menghimbau masyarakat Kota Palangka Raya untuk segera mendapatkan vaksin Covid-19 dan melengkapinya hingga Vaksin Booster, demi mendukung tercapainya target vaksinasi yang sudah dicanangkan pemerintah.

Selain itu Sigit menyampaikan apresiasinya atas upaya yang dilakukan Tim Satgas Covid- 19 yang bekerjasama dengan Dinas Kesehata dan pihak lainnya, dalam rangka percepatan program vaksinasi.Antara lain dengan melakukan jemput bola, yaitu melakukan vaksin ke desa- desa dan rumah masyarakat, menyediakan gerai-gerai vaksin di pusat keramaian seperti mall, sekolah dan tempat- tempat umum lainnya. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *