PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari mendukung kebijakan pemerintah kota (pemkot) setempat untuk merelokasi pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan Pasar Besar.
“Penertiban yang dilakukan sudah menjadi kewajiban, sebab sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengaturan Penertiban dan Pengawasan Pedagang Kreatif Lapangan,” katanya, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, penertiban PKL harus dilakukan secara persuasif dan humanis, sehingga kegiatan bisa berjalan lancar dan aman.
Diketahui, ada 104 PKL yang dilakukan pemindahan. Pedagang ini terbagi di dua lokasi, yakni di Jalan Jawa 82 orang dan Jalan Bangka 22 orang.
“PKL yang ada di kawasan Jalan Jawa dan Jalan Bangka itu diarahkan pindah ke lapak Palangka Indah bagian dalam pasar. Pada blok baru yang telah disediakan agar dapat ditempati para PKL, ini harga sewanya jauh lebih murah dan lokasinya lebih tertata dengan rapi,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pemerintah Kota Palangka Raya sudah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut sejak tanggal 23 Juni 2022.
Sosialisasi terus dilakukan sampai akhir Juni, kemudian kawasan PKL sebelumnya akan dilakukan pembenahan infrastruktur seperti jalan dan drainase. (Redk-1)