Dewan: Maksimalkan Pengelolaan CSR PBS

KUALA PEMBUANG, KALTENGKITA.COM – Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Arrahman menyebutkan jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dapat menjadi solusi untuk membenahi pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) agar bisa maksimal.

“Kita berupaya untuk memaksimalkan pengelolaan CSR Perusahaan Besar Swasta Perkebunan Kelapa Sawit (PBS-KS) salah satunya dengan membuat regulasi terkait hal tersebut,” katanya, Senin (20/7/2022).

Arrahman yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan mengungkapkan, khususnya untuk CSR yang berasal dari PBS-KS yang beroperasi di Bumi Gawi Hatantiring. Sehingga dengan adanya Raperda tersebut dapat menjadi payung hukum yang dapat membantu kesejahteraan masyarakat setempat.

“Raperda ini sangat penting, karena pada saatnya nanti, dengan adanya regulasi ini dapat mencegah carut marutnya pengelolaan CSR PBS perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Seruyan. Kemudian diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang dapat membawa kesejahteraan bagi mereka,” ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, untuk CSR PBS perkebunan kelapa sawit saat ini memang sudah berjalan. Akan tetapi, pelaksanaannya dinilai masih kurang maksimal karena belum ada payung hukumnya di Kabupaten Seruyan secara khusus. (Sr/Redk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *