KUALA PEMBUANG, KALTENGKITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menegaskan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat yang melakukan replanting agar menaati peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTWK).
Anggota DPRD Seruyan Arahman mengatakan, hal ini juga berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Seruyan yaitu Raperda tentang pedoman perizinan perkebunan berkelanjutan yang di dalamnya diatur sedemikian rupa, salah satunya terkait regulasi mengenai aturan replanting.
“Jadi Raperda pedoman perizinan perkebunan berkelanjutan ini kami buat salah satu tujuannya untuk membidik perusahaan-perusahaan yang melakukan penanaman kembali atau replanting agar mentaati rencana tata ruang Kabupatan Seruyan, sehingga yang tidak sesuai RTRWK kita itu bisa dikendalikan oleh pemerintah daerah,” katanya, Selasa (14/7/2022).
Selain itu juga dijelaskannya, Raperda pedoman perizinan perkebunan berkelanjutan ini juga mewajibkan kepada pihak perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang berinvestasi di wilayah setempat, yang selama ini belum membangun kebun plasma untuk masyarakat agar segara melakukannya. (Sr/Redk-1)