JAKARTA,KALTENGKITA.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menentukan partai politik peserta Pemilu 2024, diputurkan pada akhir tahun ini atau 14 Desember 2022. Partai politik yang telah berbadan hukum bisa mendaftarkan menjadi peserta Pemilu pada Agustus 2022 mendatang.
“Kita akan dapat berapa partai yang akan masuk dan ikut Pemilu, itu tanggal 14 Desember 2022. Jadi di akhir tahun ini kita insya Allah akan dapat kepastian berapa partai peserta Pemilu,” kata Anggota KPU, Mochammad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Tak dipungkiri, berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terdapat 75 partai politik berbadan hukum. Dia menyampaikan, puluhan partai politik itu harus memenuhi syarat jika ingin menjadi peserta Pemilu 2024.
“Sistem pendaftaran partai yang jadi cara kita untuk mengumpulkan pengurus, data dan seterusnya anggota. Semua yang jadi syarat pendaftaran partai, kami berdasarkan surat dari Kemenkumham sudah mengirimkan surat undangan dan pemberitahuan kepada 75 partai yang tercatat di Kemenkumham,” beber Afifuddin.
KPU, kata Afifuddin, akan membuka pendaftaran parpol peserta Pemilu pada 1-7 Agustus 2022. Menurut Afifuddin, situasi tersebut akan mulai memasuki masa ketegangan.
Dia mengungkapkan, partai-partai yang sudah mempunyai kursi di DPR RI hanya diwajibkan mememuhi syarat verifikasi administrasi. Namun, partai politik yang belum mempunyai kursi di DPR harus mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.
“Kemudian ada partai yang sudah ikut Pemilu, punya kursi DPRD tapi nggak punya kursi DPR. Nah ini akan dilakukan veirifikasi administrasi dan faktual, termasuk partai baru,” pungkas Afifuddin. (Redk-2)