PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Sejalan dengan kondisi Pandemi yang terus melandai, Presiden RI, Joko Widodo, mengumumkan kebijakan dengan memperbolehkan untuk melepas masker di ruangan terbuka.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati, berpesan kepada masyarakat, khususnya para pelajar, untuk tetap tidak mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) saat berada di lingkungan sekolah, meskipun pemerintah sudah mengumumkan perihal kebijakan pelonggaran pemakaian masker.
“Perlu diingat saat belajar siswa berada di ruang kelas yang tertutup, karena itu masker tetap harus digunakan,” papar Susi, Senin (30/5/2022).
Namun demikian ia menuturkan, kita tetap mengapresiasi apa yang sudah diumumkan Pemerintah Pusat melalui Presiden RI perihal pelonggaran pemakaian masker di luar ruangan. Tapi berbicara mengenai Prokes, ini tetap harus dijalankan dan sudah menjadi kebiasaan, sehingga tidak perlu dihilangkan.
Sementara itu Susi mengatakan, Prokes standar yang hendaknya sudah menjadi kebiasaan tersebut antara lain menggunakan masker saat dalam ruangan tertutup dan berada di kerumunan, serta rajin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
“Kebiasaan untuk selalu menjaga Prokes ini tidak hanya untuk melindungi kita dari virus Covid-19, tapi juga dari berbagai virus dan wabah penyakit lainnya, termasuk virus Hepatitis akut yang baru-baru ini diinformasikan,” terangnya.
Selebihnya Susi meminta kepada pihak sekolah juga untuk memastikan ruang belajar dalam keadaan bersih dan steril. Karena pihak sekolah juga memiliki tanggung jawab terhadap kesehatan dan keselamatan siswanya.
Selain itu ia menambahkan agar program vaksinasi ke sekolah-sekolah tetap digencarkan, sampai bisa mencapai target seratus persen. Ini merupakan hal yang penting, karena meskipun Pandemi Covid-19 sudah mereda, namun virusnya akan selalu tetap ada. (Redk-2)