PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang gerakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) sebagai solusi cegah karhutla.
Berikut isi imbauan dalam surat edaran tersebut pertama Seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dalam melakukan aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan di wilayah Kota Palangka Raya tidak diperbolehkan dengan cara dibakar, baik secara disengaja maupun tidak disengaja.
Poin kedua adalah Melakukan Gerakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (Gerakan PLTB) selama musim kemarau untuk setiap orang yang tetap melakukan aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.
Dan terakhir Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan akan mendampingi dan mengawasi pelaksanaan Gerakan PLTB dan melaksanakan sosialisasinya kepada masyarakat.
Menanggapi SE tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini ketika dibincangi awak media, Kamis (26/5/2022) menyebutkan bahwa diterbitkannya SE tersebut merupakan upaya dalam rangka mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya.
“SE merupakan salah satu solusi dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Cantik. Oleh sebab itu, saya minta agar warga Kota Cantik untuk selalu mematuhi isi imbauan yang tertuang pada surat edaran Wali Kota tersebut agar Kota Palangka Raya terhindar dari bencana Karhutla,” papar Zaini. (Redk-2)