Bandar Narkoba Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Selanjutnya, meminta Mahkamah Agung menyatakan barang bukti berupa dua bungkus berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200,49 gram atau berat bersih 198,41 gram, yang telah dimusnahkan sebanyak berat kotor 199,59 gram atau berat bersih 197,51 gram, sedangkan sebanyak berat kotor 0,81 gram atau berat bersih 0,55 gram disisihkan untuk kepentingan pengadilan, dan sebanyak berat kotor 0,89 gram atau 0,41 gram disisihkan untuk dilakukan pengujian laboratoris, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: 459/LHP/X/PNBP/2021 tertanggal 29 Oktober 2021, dengan hasil pengujian terhadap jumlah contoh yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,8677 gram (2 plastik klip kecil + kristal bening), dengan kesimpulan : Metamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisa sampel plastik dikembalikan kepada pihak BNN Provinsi Kalimantan Tengah dengan berat kotor sebesar 0,51418 gram (2 plastik klip kecil + kristal bening). Satu buah handphone merk Vivo warna silver dengan nomor GSM 081345294268, satu buah handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor GSM 082267738455, satu) buah paperbag warna pink dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

“Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya telah mengesampingkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan, dimana barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200,49 (dua ratus koma empat puluh sembilan) gram atau berat bersih 198,41 (seratus sembilan puluh delapan koma empat puluh satu) gram pada saat dilakukan penyitaan, dalam pengusaan terdakwa Salihin alias saleh, pungkasnya. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *