Berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya berkeyakinan terdakwa Salihin bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-Satu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Salihin dengan Pidana pejara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000 subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara, tegasnya.
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya dalam melakukan Penuntutan perkara atas nama terdakwa Salihin telah sesuai dengan prosedur, namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain dan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa. Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya tidak sependapat karena putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan yang ada di masyarakat Kota Palangka Raya khususnya, sehingga Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Meminta agar Mahkamah Agung Ri memutus menyatakan terdakwa Salihin alias Saleh secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu, tegasnya. Kemudian menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Salihin dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, Menghukum terdakwa SALIHIN alias SALEH bin ABDULLAH membayar denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara.