Kecamatan Jekan Raya Sosialisasi Perda ke PKL

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Sebagai upaya menjaga keindahan dan estetika Kota Palangka, Kecamatan Jekan Raya melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013 kepada Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di wilayahnya.

Camat Jekan Raya Sri Utomo mengatakan, adapun isi dari Perda tersebut adalah tentang peraturan dan penertiban Pedagang Kreatif Lapangan (PKL). Dimana daerah Jekan Raya cukup banyak PKL nya.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi kepada PKL ini, para PKL bisa memposisikan lokasi berjualannya agar tidak di tempat – tempat yang dapat menganggu arus lalu lintas dan jalan sekitar,” kata Sri Utomo, Senin (23/5/2022).

Selain itu, para pedagang yang berada di lokasi yang dapat membahayakan dirinya dan orang lain, seperti di bahu jalan yang cukup sempit agar bisa berpindah ke lokasi yang lebih aman.

Sri Utomo menambahkan melalui sosialisasi ini diharapkan para pedagang dapat berjualan dengan aman, juga tentunya estetika dan keindahan Kota Palangka Raya terjaga, arus lalu lintas jalan utama di daerah Jekan Raya pun bisa lancar.

“Di sini saya hanya ingin pedagang- pedagang kreatif lapangan yang ada di daerah Kecamatan Jekan Raya dapat memahami dan mematuhi perda nomor 4 tahun 2013 tentang pengaturan PKL ini untuk kebaikan kita semua,” tutupnya. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *