PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM-Gubernur H. Sugianto Sabran menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) Tahun Anggaran (TA) 2021 dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (18/5/2021).
LHP tersebut diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa kepada Gubernur Sugianto Sabran dan Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, serta disaksikan oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo dan Kepala Perwakilan BPK RI Agus Priyono, di mana Pemprov Kalteng berhasil mempertahankan predikat Opini WTP BPK RI untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.
Auditor Utama KN VI BPK RI Dori Santosa mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, penyusunan Laporan Keuangan Pemprov Kalteng TA 2021 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemprov Kalteng tanggal 31 Desember 2021, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Untuk itu, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021,” ucap Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa. Dori Santosa pun mengapresiasi pencapaian opini WTP untuk kedelapan kali berturut-turut ini.
“Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajaran OPDnya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Dori Santosa.
Sementara itu, saat memberikan sambutan, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPK RI, khususnya Kantor Perwakilan Kalteng. LHP dari BPK RI itu akan menjadi bahan untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik lagi, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
“Saya ucapkan terima kasih atas rekomendasi dan saran-saran konstruktif yang telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ini. Sebagai Entitas Pelaporan Keuangan, Pemprov Kalteng terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK, termasuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutur Gubernur.
Oleh karena itu, Gubernur menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemprov Kalteng untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut. “Agar segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK, tidak perlu menunggu selama 60 (enam puluh) hari kerja, tetapi secepatnya ditindaklanjuti, baik temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian,” tegas Gubernur Sugianto Sabran.