KUALA PEMBUANG, KALTENGKITA.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan, Arahman menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Daerah (Perusda) atau Perseroan Daerah (Perseroda) sejatinya telah masuk ke Bapemperda pada dua tahun yang lalu.
“Itu sudah masuk dua tahun yang lalu ke Bapemperda, kebetulan saya juga sudah jadi Ketua Bepemperda nya. Sudah masuk dan dibahas di sini, tetapi belum kita lanjutkan,” katanya di Kuala Pembuang, Jumat (20/5/2022).
Dia mengatakan, hal tersebut dikarenakan pada waktu ini Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan yang masih dijabat oleh Laosma Purba tidak komunikatif ke Bapemperda DPRD Seruyan.
“Bahkan sampai beliau habis masa jabatan tidak ada kelanjutannya. Lalukan pada saat itu sekretaris dinas (sekdis) nya yang melanjutkan pembahasannya di sini,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, secara umum jajaran DPRD Seruyan setuju saja jika perda tersebut dibuat. Yang menjadi syarat adalah dinas harus memberikan penjelasan yang logis mengenai arah dan untuk apa Perusda itu nantinya.
“Kawan-kawan itu sebenarnya setuju-setuju saja, asal ada penjelasan yang logis. Mau di bawa ke mana, tujuan dan untuk apa Perusda ini nantinya. Karena kami berpendapat, Perusda di luar perusahaan air minum itu harus untung,” jelasnya.
Lanjut dia, Pemkab Seruyan harus mampu menjelaskan strategi apa yang akan dilakukan untuk membuat Perusda tersebut selalu untung. Sehingga dengan begitu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan hanya sekedar untuk diberikan subsidi terus menerus oleh pemerintah daerah.
“Sampai sekarang belum ada kelanjutan dan nanti tergantung bagaimana komunikasi Diskoperindag dengan pihaknya. Karena yang dulu itu kan usaha cuman membuat pakan ikan. Kami khawatir dengan usaha tersebut, tidak mampu membayar gaji direktur, karyawan dan lain sebagainya,” tuturnya. (Sr/Redk-1)