Satu Perusahaan Tambang di Kalteng Disanksi

PT. Bambu Kuning Yutaba adalah Pemegang IUP Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor: 570/112/DESDM- IUPOP/X/DPMPTSP-2020 tanggal 15 Oktober 2020 komoditas pasir kuarsa mempunyai wilayah IUP seluas 24,38 Ha.

Pemegang IUP PT. Bambu Kuning Yutaba telah melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai tanggal 25 April 2022 sebanyak 88.423,33 m3 (Delapan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Tiga Meter Kubik) pasir kuarsa.

Meski demikian pelabuhan untuk penjualan pasir kuarsa baru diberikan pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Direktur Kepelabuhan a.n. Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nomor A.180/AL.308/DJPL/E tanggal 13 Desember 2021 hal Penetapan Pemenuhan Komitmen Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Pertambangan Pasir Kuarsa PT. Bambu Kuning Yutaba di Dalam Daerah Lingkungan Keja dan Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Kumai.

Besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disetor oleh PT. Bambu Kuning Yutaba sejak pertama kali penjualan tanggal 24 Maret 2021 sampai tanggal 25 April 2022 sebesar Rp504.816.967 (Lima Ratus Empat Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah). (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *