PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Haji Sugianto Sabran mengatakan telah memerintahkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan kegiatan pengawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Barat pada tanggal 22 sampai dengan 25 April 2022 yang lalu.
Berdasarkan laporan Tim Pengawasan ditemukan satu IUP yakni PT. Bambu Kuning Yutaba yang telah melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral bukan logam jenis tertentu, namun masih belum memenuhi kewajiban secara administratif, teknik dan lingkungan,
Beberapa kewajiban administratif, teknik dan lingkungan yang belum dipenuhi oleh Pemegang IUP PT. Bambu Kuning Yutaba berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, antara lain:
Pengesahan kepala teknik tambang oleh kepala inspektur tambang; Pemasangan tanda batas wilayah IUP; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; Penyusunan dan Penyampaian laporan Bulan Januari, Februari, Maret dan April tahun 2022; Penyusunan dan Penyampaian laporan Triwulan I tahun 2022; Penyusunan dan Penyampaian laporan realisasi rencana reklamasi dan rencana pasca tambang dan Penyusunan dan Penyampaian laporan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
“Mengingat bahwa Pemegang IUP PT. Bambu Kuning Yutaba belum memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan, maka berdasarkan Pasal 95 ayat (1) dan (2) Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana tersebut di atas, dapat diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu.” Ungkap Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.
Lanjut Gubernur, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani tanggal 11 April 2022, Perpres ini mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, batuan dan IPR dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur.