KUALA PEMBUANG, KALTENGKITA.COM – Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto menyarankan kepada pemerintah setempat agar memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sengaja menambah libur atau cuti di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Saya sarankan Pemkab Seruyan bisa bersikap tegas apabila ada ASN yang dengan sengaja menambah libur,” kata Bejo Riyanto di Kuala Pembuang, Minggu (8/5/2022).
Ketua Komisi A DPRD Seruyan itu mengatakan, hal ini menyusul dengan libur nasional serta cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka menyambut perayaan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Lanjut dia, pemerintah telah menetapkan libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sedangkan untuk cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal, 29 April, 4 sampai dengan 6 Mei 2022.
“Karena pemerintah sudah menetapkan libur nasional maupun cuti bersama pada hari raya ini, saya berharap khususnya kepada ASN agar jangan sampai menambah libur. ikuti apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, artinya besok Senin 9 Mei sudah masuk kerja seperti biasanya,” harapnya. (Sr/Redk-1)