Pembukaan Masa Sidang III dan 6 Produk untuk Dilanjutkan Dewan

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 20 Aprill 2022.Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, dengan agenda menutup masa sidang II tahun sidang 2021/2022.

“Dalam masa sidang kedua, kami menghasilkan 6 produk yang mana menjadi tugas kami untuk melanjutkan di masa sidang selanjutnya,” papar Wahid (20/4/2022).

Adapun enam produk yang dihasilkan pada masa sidang kedua, ia menerangkan, yang pertama, yaitu menetapkan Raperda tentang APBD 2022 untuk menjadi Perda. Yang Kedua, DPRD bersama pihak Pemkot telah sepakat untuk membentuk panitia khusus (Pansus) LHP BPK RI Perwakilan Kalteng.

Selanjutnya yang ketiga, menetapkan dan membentuk perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan komisi A, B dan C, Banggar, Banmus, Bapemperda dan BK DPRD masa jabatan 2019-2024.Keempat, DPRD telah melaksanakan penunjukan Bapemperda untuk membahas 2 Raperda.

Sedangkan yang kelima, menetapkan pokok-pokok pikiran (Pokir) dalam perencanaan pembangunan di tahun anggaran 2023.Dan yang terakhir, ke-enam, DPRD telah memberikan rekomendasi atas LKPJ Wali Kota UU untuk tahun anggaran 2021.

“Mewakili pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, kami mengingatkan memasuki masa sidang berikutnya, banyak tugas yang harus diselesaikan, diantaranya fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sebagai representasi masyarakat dari daerah pilihan yang diwakili,” ungkapnya.

Setelah DPRD Kota Palangka Raya menutup masa sidang II, selanjutnya diikuti rapat paripurna pertama dengan agenda pembukaan masa sidang III tahun sidang 2021/2022.Menghadapi masa sidang III, Wahid menekankan agar seluruh anggota DPRD siap dan tetap bersemangat menjalankan tugas yang diamanatkan sesuai dengan tri fungsi DPRD bekerjasama dengan Pemko.

“Garis besarnya, jadwal kegiatan DPRD akan dipersiapkan pihak Banmus agar lebih efektif dan efisien, kemudian pembahasan Raperda dalam Propemperda tahun 2022, dan membahas hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap Raperda hasil sidang sebelumnya,” pungkasnya. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *